BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut
UU RI nomor 14 tahun 2005, pendidikan merupakan salah satu sarana pembangunan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia.Berbicara
mengenai pendidikan, maka tidak akan lepas dengan peranan guru di dalamnya.
Guru
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pendidikan.
Keberhasilan sebuah pendidikan dipengaruhi oleh keahlian guru dalam mendidik
siswanya. Akhir – akhir ini sangat marak dibicarakan tentang profesi guru.
Banyak hal mengenai profesi keguruan yang saat ini menjadi perhatian baik
pemerintah maupun masyarakat. Sejak dicantumkannya UU mengenai guru sebagai
jabatan profesional, banyak sekali aturan – aturan ataupun perundang-undangan
yang membahas mengenai profesi guru mulai dari tunjangannyasampai
kinerjanya.Dalam jabatan sebagai profesional, maka guru harus mematuhi kode
etik keguruan yang telah ada.Selain itu, guru juga harus memenuhi syarat – syarat
sebagai guru profesional, yakni pedagogik, kepribadian, profesional, dan
sosial.
Ironisnya,
walaupun telah terdapat aturan – aturan dan kode etik mengenai profesi guru
tetapi masihbanyak guru yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran. Jika kita
melihat berita di TV atau membaca berita di koran, tidak jarang kita menemukan
pelanggaran yang telah dilakukan oleh guru.
Guru
sebagai tauladan peserta didiknya tidak pantas melakukan tindakanyang melanggar
norma-norma terlebih lagi pemerintah telah memberikan kode etik guru yang harus
dipenuhi. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai penyimpangan yang dilakukan
oleh guru dan melanggar kode etik guru yang telah ada.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah.
1.
Apa saja contoh
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan guru?
2.
Bagaimana analisis penyimpangan tersebut
ke dalam kode etik guru?
3.
Bagaimana solusi untuk menanggulangi
penyimpangan tersebut?
C.
Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Mengetahui fakta
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan guru
2.
Menganalisis penyimpangan tersebut ke
dalam kode etik guru
3.
Menemukan solusi untuk menanggulangi
penyimpangan tersebut
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kode
Etik Guru Dan Syarat – Syarat Guru Profesional
Dalam
rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang
profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan
jabatan profesional.Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus
berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang
berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum
regional, nasional maupun internasional.
Mengingat
bahwa oleh pemerintah guru sudah ditetapkan sebagai jabatan profesionalisme,
maka guru juga mempunyai kode etik. Adapun kode etik guru adalah sebagai
berikut :
1.
Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional
3.
Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan
Seseorang
yang berprofesi sebagai guru diharuskan memiliki syarat-syarat tertentu. Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, dijelaskan syarat-syarat guru profesional tersebut yakni
guru tersebut memiliki :
1.
Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan
dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap pesertadidik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2.
Kompetensi Pribadi, yaitu kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi
teladan bagi perserta didik dan berahlak mulia.
3.
Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
4.
Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar.
B. Analisis
Kasus Pelanggaran Guru ke Dalam Kode Etik dan Solusinya
Berikut
ini merupakan analisis yang membahas mengenai kasus-kasus di depan beserta
solusinya.
1.
Kasus
I :
Untuk
analisis kasus di atas, menurut kami peristiwa tersebut melanggar kode etik
guru di antaranya nomor : (1) guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila, (2) guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional, dan (8) guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain
itu, guru-guru tersebut juga tidak memenuhi syarat-syarat sebagai guru
profesional, yaitu nomor (2) Kompetensi Pribadi, yaitu kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi
perserta didik dan berahlak mulia.
Dengan
guru membocorkan soal UAN pada siswanya maka guru tersebut tidak dapat bekerja
secara professional karena tidak menjunjung tinggi kejujuran dan melanggar
kebijaksanaan pemerintah. Guru semacam ini tidak layak dijadikan tauladan
karena mengajarkan hal yang tidak baik terhadap muridnya.
Solusi :
a.
Bagi guru: Hal tersebut dilakukan oleh
guru karena guru takut jika muridnya tidak dapat lulus UAN yang artinya bias
menurunkan kredibilitas sekolahnya. Untuk itu, seharusnya guru mempersiapkan
siswa agar dapat menghadapi UAN tanpa melakukan kecurangan. Guru benar – benar
membantu dan memfasilitasi siswa dalam proses menuju UAN. Dengan begitu, siswa
akan siap dengan sendirinya dalam menghadapi UAN dan guru tidak perlu melakukan
hal-hal yang semacam itu.
b.
Bagi pemerintah : peristiwa semacam ini
semakin marak terjadi dikarenakan tindakan yang kurang tegas dari pemerintah
terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Seharusnya, pemerintah memberikan
sanksi yang tegas sehingga membuat jera oknum guru yang lain agar tidak
merajalela. Pengawas yang bertugas dalam UAN juga harus diseleksi atau dipilih
secara bijak dan ketat sehingga tidak akan berkompromi dengan guru yang ingin
melakukan kecurangan.
2.
Kasus
II :
Dari
perilaku di atas, sangatlah menyimpang norma-norma dalam masyarakat. Terutama
hal ini dilakukan oleh guru.Guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik
kepada siswanya malah melakukan perbuatan tidak senonoh pada siswa.
Dalam
kode etik guru yang pertama telah disebutkan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.Mengacu pada kode etik tersebut, tugas utama guru yaitu membimbing
dan membentuk siswanya agar berjiwa Pancasila. Guru seharusnya memberikan
contoh dan mengarahkan siswanya ke arah yang lebih baik walaupun ada masalah
lain yang dialami guru atau guru telah melakukanperbuatan yang tidakbaik dan
berakibat ke anak didiknya.
Dalam
kasus di atas, oknum guru tersebut melakukan tindakan cabul karena setelah
melihat film porno. Tindakan melihat film ini sudah sangat menyimpang dan tidak
sepatutnya dilakukan oleh seorang guru.Apapun alasan di balik semua yang
dilakukan, guru tersebut tidak dapat
dimaafkan dan harus dihukum. Selain melanggar kode etik guru, guru juga
melanggar norma asusila. Hukuman yang seberat-beratnya bagi oknum guru yang
melakukan hal penyimpangan asusila kepada muridnya supaya ke depannya tidak ada
lagi hal yang seperti ini dan ini juga akan menimbulkan trauma kepada siswa.
Solusi
: Dinas Pendidikan ataupun instansi pendidikan terkait, bila menerima guru
harus diseleksi secara ketat, termasuk dalam hal psikologisnya. Mungkin dari
kelakuannya sehari-hari tampak baik namun ternyata ada sesuatu yang menyimpang
dalam kehidupannya. Sehingga guru yang benar-benar jadi guru akan dapat
memenuhi kode etik guru, dalam hal ini guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
3.
KASUS
III :
Berdasarkan
fakta-fakta pada artikel diatas, ternyata masih banyak saja guru yang melakukan
bolos mengajar. Padahal guru rutin menerima gaji setiap bulan.Hal ini merupakan
bentuk indisipliner yang paling banyak ditemui. Tidak disiplin masuk kelas,
tidak melengkapi perangkat pembelajaran, dan yang paling parah bolos kerja. Ada
banyak sebab, mengapa fenomena guru bolos mengajar begitu banyak terjadi.Hal
yang paling sering menjadi alas an adalah mencari tambahan penghasilan baik itu
mengajar rangkap di sekolah lain atau memiliki pekerjaan sampingan.
Budaya
buruk seperti ini sering kali ditemui di lingkungan kita. Pertanyaannya adalah
mengapa hal ini terus terjadi.Tidak adakah tindakan untuk mengingatkan, menegur
atau member sanksi? Jika hal semacam ini terus terjadi maka anak-anak, orang
tua, dan Negara dirugikan. Anak tidak memperoleh ilmu.Apalagi jika guru bolos
ini mengajar siswa kelas akhir, bisa-bisa banyak anak yang tidak lulus.Tentunya
orang tua juga dirugikan. Harapan menyekolahkan anaknya agar menjadi orang yang
sukses bias aja dipupus. Rekan guru juga jadi terganggu. Jika ada kelas kosong,
tetangga kelas tergangu.Tentu saja tugas tambahan guru yang membolos tidak
dapat terlaksana. Guru lain terpaksa menanggung tambahan beban kerja. Hal ini
jelas merugikan teman kerja dan negara.
Tindakan
guru yang semacam ini telah melanggar kode etik guru nomor (2) Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran professional, (4) Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, (5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6)
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya, dan (7) Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Solusi :
Perlu
penangan intensif terhadap guru yang membolos. Pihak sekolah, terutama kepala
sekolah menjadi ujung tombak. Keberanian, kebijkan dan keadilan kepala sekolah menjadi
langkah awal penegakan disiplin, tanpa pilih kasih. Pendekatan persuasif,
pembinaan, peringatan dan tindakan nyata merupakan langkah-langkah untuk
membentuk kesadaran guru yang membolos agar tidak melakukan tindakan
indisipliner. Kepala sekolah tidak perlut akut karena ada paying hukumnya, PP
RI No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tetap membandel, pasal-pasal
yang ada pada PP tersebut bias diterapkan. Seperti pada artikel dari Palembang
Ekspres, tindakan semacam itu harus mulai dilakukan di seluruh Indonesia.
Untuk
mengetahui fenomena guru bolos perlu diteliti. Tidak hanya untuk mengetahui
prosentasenya, yang lebih penting mencari penyebab dan solusi tepat.
Selanjutnya hasil ini dievaluasi dan dipaparkan di lingkungan pendidikan
terbatas.Tujuannya agar institusi dan personal guru bolos tersebut mempunyai
rasa malu.Sehingga yang bersangkutan segera berbenah. Langkah selanjutnya, bagi
guru bolos dilakukan pembinaan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada
perbaikan, sanksi sesuai hukum yang berlaku diterapkan.
Dalam
hal ini nasib anak-anak jangan sampai ditinggalkan.Bagaimanapun mereka tetap
harus menerima pelajaran. Sekolah dapat memberdayakan guru piket untuk
mengampunya. Dicarikan guru piket yang sejenis sehingga guru piket menggantikan
peran guru pembolos untuk melanjutkan materi.Tidak hanya memberikan tugas
mengerjakan LKS atau belajar sendiri.
4.
KASUS
IV:
Untuk
analisis kasus di atas, menurut kami peristiwa tersebut melanggar kode etik
guru nomor (4) guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar. Selain itu, guru tersebut juga tidak
memenuhi syarat-syarat sebagai guru profesional, yaitu nomor (2) Kompetensi
Pribadi, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Dengan
guru melakukan kekerasan pada siswanya, maka guru tersebut tidak melakukan
penciptaan suasana pembelajaran dalam sebaik-baiknya. Guru seperti ini tidak
layak dijadikan tauladan karena melakukan tindakan yang tidak baik kepada
siswanya.
Solusi:
Pemerintah
harus memberikan sanksi yang tegas sehingga guru tidak melakukan tindakan
seperti itu. Sanksi dinonaktifkan menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru
dapat dijadikan alternatif agar tidak terulang lagi tindakan yang seperti itu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
kenyataan sehari-hari ternyata masih banyak pelanggaran dan penyimpangan –
penyimpangan yang telah dilakukan oleh guru. Penyimpangan – penyimpangan
tersebut contohnya, kekerasan fisik terhadap murid, kekerasan seksual, sering
membolos, membocorkan soal UAN, korupsi, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Guru
yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan artinya dia telah melanggar kode
etik keguruan yang telah ditetapkan. Kode etik guru sendiri terdiri dari 9 buah
peraturan.
Guru
yang telah melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak menyenangkan baik
terhadap siswa, sekolah, maupun masyakat harus ditindak dengan tegas. Sanksi
yang diberikan harus sesuai UU yang telah ditetapkan sehingga pelanggaran
seperti ini dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Penanganan tindakan ini
tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja tetapi semua pihak yang terkait
seperti, sekolah, masyarakat, atupun pemerintah saling mendukung untuk menanggulangi
masalah pelanggaran yang dilakukan oleh guru.
B. Saran
Kesembilan
kode etik guru seharusnya dipegang teguh sebagai tanggung jawab seorang guru
apalagi saat ini guru telah menjadi jabatan profesional dan mendapatkan
berbagai tunjangan yang cukup sehingga seharusnya kinerjanya pun turut
berkembang. Guru harus benar-benar memahami tugas, peran, dan tanggung jawabnya
dalam membangun pendidikan. Pemerintah
harus selalu mengevaluasi kinerja guru sehingga sikap profesionalisme guru
tetap terjaga. Sebagai masyarakat, kita juga harus memberikan perhatian dan
tanggap untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran terhadap pendidikan karena
hal ini juga menyangkut hajat orang banyak.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Anonim. 2012. 5 Guru Pembocor Soal UN
SMP Dibekuk, (online), (http://music.okezone.com/read/2012/05/22/447/633137/5-guru-pembocor-soal-un-smp-dibekuk),
diakses pada tanggal 21 oktober 2012.
2.
Dharmastusi, hestiana. 2011. Guru yang
Paksa Anak SD Sebar Contekan UAN
Terancam Dimutasi,(online),( http://www.yiela.com/view/1815320/kepsek-guru-yang-paksa-anak-sd-sebar-contekan-uan-terancam-dimutasi),
diakses pada tanggal 21 oktober 2012.
3.
Junaedi. 2012. Guru Molos Mengajar,
Siswa Keluyuran,(online), ( http: //regional.kompas.com/
read/2012/10/20/09180742/ Guru.Boos.Mengajar.Siswa.Keluyuran), diakses pada
tanggal 21 Oktober 2012.
4.
Menuju Hijau. 2012. Hanya di Indonesia!
Guru Bolos Tujuh Bulan, Gaji Tetap Mengalir, (online), (
http://menujuhijau.blogspot.com/2012/02/hanya-di-indonesia-guru-bolos-tujuh.html),
diakses pada 21 Oktober 2012.
5.
Palembang Ekspres. 2012. Tiga Guru Bolos
Mengajar, (online),
(http://plg-ekspres.blogspot.com/2012/08/tiga-guru-bolos-mengajar.html),
diakses pada 21 Oktober 2012.
6.
Tim Liputan 6 SCTV. 2009. Ya Ampun, Guru
Sodomi Puluhan Siswa, (online) ,
(http://news.liputan6.com/read/255012/ya-ampun-guru-sodomi-puluhan-siswa),
diakses pada tanggal 22 Oktober 2012.
7.
Wibisono, Yusuf. 2012. Dewan Pendidikan
Curiga Oknum Guru Bocorkan Soal UN,(online),(
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/11/ Pendidikan_&_Kesehatan
/2012-04-18/ 132872/
Dewan_Pendidikan_Curiga_Oknum_Guru_Bocorkan_Soal_UN), diakses pada
tanggal 21 oktober 2012.