Selasa, 26 Mei 2015

Pegertian Komunikasi



KOMUNIKASI

Komunikasi Administrasi
Suatu rangkaian kegiatan yang menyampaikan warta dari seseorang kepada orang lain dalam rangka usaha kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

Akibar Positif Komunikasi yang Baik
1.      Timbulnya kemahiran dalam pelaksanaan pekerjaan karena keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan tersedia dan menjadi jelas pula hal-hal yang diharapkan dari suatu tanggung jawab.
2.      Timbulnya dorongan semangat kerja
3.      Komunikasi membantu menyatukan organisasi dengan memungkinkan para personal mempengaruhi satu sama lain serta meniru satu dengan yang lainnya.

Hal yang Perlu diperhatikan dalam pengaturan komunikasi :
1.      Variasi komunikasi
2.      Pengadaan pedoman-pedoman komunikasi
Komunikasi Internal
Keterangan dan ide (informasi) yang secara struktural mengalir didalam suatu organisasi, dapat dibedakan menjadi :
1.      Keterangan dan ide yang disampaikan oleh pimpinan. Komunikasi ke bawah (downward communication), melalui :
a.       Petunjuk (instruction) : keterangan-keterangan pimpinan yang menjadi dasar pegangan para personal pembantunya dalam menyelenggarakan tugas-tugas pekerjaan di dalam organisasi. Petunjuk meliputi 2 bidang :
-          Petunjuk organisasi
-          Petunjuk tata kerja
b.      Keterangan umum (general information)
Keterangan yang di berikan pimpinan yang sifatnya umum akan tetapi mempunyai prospek efek mempercepat, menggandakan tujuan organisasi.
c.       Perintah (order) : yaitu keterangan yang secara autoritatif menugaskan kepada para personal apa yang harus dijalankan dalam suatu jangka waktu tertentu.
2.      Keterangan dan ide yang disampaikan oleh bawahan (upward communication)
a.       Laporan (report)
b.      Keluhan, pendapat, saran (complant, opinion, suggestion)
3.      Keterangan dan ide yang disampaikan oleh dan untuk para anggota organisasi yang mempunyai kedudukan yang sederajat.
a.       Pemeriksaan ulang secara berturut-turut untuk mendapatkan persetujuan (sequential review & clearance), dilakukan dengan :
-          Pemeriksaan ulang secara tertulis berturut-turut
-          Pemeriksaan ulang secara lisan berturut-turut.
b.      Pemeriksaan ulang secara bersamaan untuk mendapatkan persetujuan (concurment review and clearance), dilakukan dengan :
-          Pemeriksaan ulang secara tertulis bersamaan
-          Pemeriksaan ulang secara lisan bersamaan.
Rapat kerja
Ciri-ciri :
1.      Adanya tujuan dari pertemuan itu (purposefulness)
2.      Adanya pimpinan dan kelompok peserta dalam pertemuan atau rapat itu (the presence of a leader and a small group)
3.      Adanya tukar menukar pendapat diantara para peserta rapat (member participation and interchance)
4.      Tidak ada pidato-pidato (the absence of speeches)
Komunikasi Yang Ditujukan Kepada Publik
Berfungsi :
1.      Fungsi ke luar : yaitu menimbulkan kepercayaan dan dukungan masyarakat.
2.      Fungsi ke dalam : yaitu menjamin aparat pemerintahan terpelihara pengetahuannya tentang apa yang dipikirkan oleh masyarakat.
Pelaksanaan fungsi ke luar :
1.      Pengeluaran publikasi-publikasi, berupa :
-          Tulisan / selebaran-selebaran berkala
-          Laporan-laporan
-          Himpunan peraturan-peraturan, petunjuk-petunjuk dan penerbitan lain yang perlu disiarkan ke luar.
2.      Penyelenggaraan pidato-pidato dimuka umum (public speech)
3.      Mengadakan demonstrasi, exposisi, pameran
4.      Memelihara kelangsungan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat / public figure yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas dinasnya.
Pelaksanaan fungsi ke dalam :
1.      Memperhatikan tulisan-tulisan mengenai seluk beluk aparaturnua di media massa
2.      Mengadakan kesempatan untuk menerima dan menanggapi surat-surat pengaduan yang berisi keluh kesah, kritik dari warga masyarakat yang diajukan kepada instansinya
3.      Menyelenggarakan konferensi pers
4.      Mengikutsertakan warga-warga masyarakat untuk ikut berkomunikasi secara formal yaitu dengan mendudukkan mereka ke dalam badan-badan penasihat pada aparatur pemerintahan yang bersangkutan.
Unsur komunikasi :
-          Pemberi warta (komunikator)
-          Penyampaian warta (message)
-          Penerima warta (komunikan)
-          Tanggapan (respon)
-          Saluran (media)
Gangguan komunikasi :
-          Distorsi : berubah dari arti yang sebenarnya
-          Filtering : penyaringan
-          Overload : kelebihan bahan
-          Timing : ketepatan waktu dalam berkomunikasi
-          Short curcuting : pemendekan alur komunikasi / pemotongan
-          Acceptanse : gangguan penerimaan
-          Understanding : salah pengertian
Komunikasi struktural :
-          Sumber warta dari pimpinan
-          Sumber warta dari bawahan
-          Sumber warta dari antaranggota
Pedoman pelaksanaan komunikasi : berdasarkan pemilihan data (benar data).

Rabu, 18 Maret 2015

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
A.      Pengertian Hukum Bisnis
    Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
    Ruang lingkup hukum bisnis diantara lain:
1.       Kontrak Bisnis.
2.       Jual Beli.
3.       Bentuk-bentuk Perusahaan.
4.       Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5.       Penanaman Modal Asing.
6.       Kepailitan dan Likuidasi.
7.       Merger dan Akuisisi.
8.       Perkreditan dan Pembiayaan.
9.       Jaminan Hutang.
10.   Surat Berharga.
11.   Perburuhan.
12.   Hak atas Kekayaan Intelektual.
13.   Anti Monopoli.
14.   Perlindungan Konsumen.
15.   Keagenan dan Distribusi.
16.   Asuransi.
17.   Perpajakan.
18.   Penyelesaian Sengketa BIsnis.
19.   Bisnis Internasional.
20.   Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara, dan Multimoda.)


B.      Hukum Bisnis Di Indonesia
Dasar hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut:
1.       KUH Dagang yang belum banyak diubah
a.       Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
b.      Surat berharga (wesel, cek, dan aksep)
c.       Pengangkutan laut
2.       KUH Dagang yang sadah banyak diubah
a.       Pembukuan dagang
b.      Asuransi
3.       KUH Dagang yang sudah diganti dengan perundang-undangan yang baru
a.       Perseroan Terbatas
b.      Pembukuan Perseroan
c.       Reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan
4.       KUH Perdata yang belum banyak diubah
a.       Kontrak
b.      Jual Beli
c.       Hipotik (atas kapal)
5.       KUH Perdata yang sudah banyak berubah\
a.       Perkreditan (perjanjian pinjam-meminjam)
6.       KUH Perdata yang sudah diganti dengan perundang-undangan yang baru
a.       Hak Tanggungan (dahulu hipotik atas tanah)
b.      Perburuhan
7.       Perundang-undangan yang tidak terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata
a.       Perusahaan Go Publik dan Pasar Modal
b.      Penanaman Modal Asing
c.       Kepailitan dan Likuidasi
d.      Akuisisi dan Merger
e.      Pembiayaan
f.        Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
g.       Anti Monopoli
h.      Perlindungan Konsumen
i.         Penyelesaian sengketa bisnis
j.        Bisnis Internasional


Sumber: Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. 2002. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti