A.
Permasalahan
Artikel, Rabu, 17 November 2010
Judul : Jangan Hanya Kejar Pangkat (Soal Oknum Guru
Beli Karya Tulis)
KARIMUN (BP) – Merebaknya kasus pembelian karya
tulis oleh sejumlah guru di Kabupaten Karimun, mendapat sorotan dari anggota
DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi pendidikan dan hukum. Perilaku
pembelian karya tulis itu dinilai suatu tindakan tidak terpuji.
”Seorang guru itu harus menjadi teladan bagi anak
didiknya. Tapi karena ingin mengejar kenaikan pangkat, mereka menempuh
cara-cara tidak terpuji. Ini yang sangat kita sesalkan,” ungkap Jamaluddin SH,
anggota Komisi A, kemarin.
Yang disayangkan kader PDIP ini, para guru tadi rela
melupakan status sebagai tauladan bagi murid maupun masyarakat. Perbuatan
mereka ini memang tidak patut untuk ditiru. ”Yang lebih parah lagi, meski
ketahuan membeli karya tulis orang lain, tapi onum guru dan kepala sekolah ini
sudah menikmati kenaikan pangkat plus gaji bulanan. Apakah ini imej guru yang
patut ditauladan,’’ jelasnya.
Terkuaknya oknum guru dan kepala sekolah yang
membeli karya tulis orang lain, setelah Gubernur Kepri HM Sani membatalkan
Surat Keputusan kenaikan pangkat 4 B untuk 25 guru se-Kabupaten Karimun belum
lama ini. Pembatalan itu, dikarenakan oknum guru dan kepala sekolah dinilai
telah mencoreng dunia pendidikan.
Sebenarnya, lanjut Jamaluddin, apa yang terjadi
terhadap 25 orang guru dan kepala sekolah yang dibatalkan SK pangkat 4 B ini,
pernah terjadi di tahun sebelumnya. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari sekrang.
Hanya saja, masalah ini ditutup-tutupi tidak sampai terpublikasi.
”Dengan berulang-ulangnya masalah ini, maka harus
ada sanksi yang diberikan atasan ekskutif kepada mereka yang telah berbuat
tidak terpuji. Minimal teguran secara tertulis atau penundaan kenaikan pangkat.
Sehingga, guru dan kepala sekolah yang lain tidak berbuat hal yang sama,’’
ungkapnya
Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai Etika
Profesi seorang Guru, bahwa seorang guru itu harus memiliki tanggung jawab yang
besar terhadap profesinya. Dari contoh kasus diatas, dapat dikatakan bahwa
profesionalitas seorang guru didaerah Kabupaten Karimun ini perlu diperhatikan.
Sebagaimana kita tahu bahwa seorang guru itu memiliki imej yang sudah tertanam
dengan baik dan tidak sepatutnya disalahgunakan. Kejadian di Kabupaten Karimun
yang melibatkan profesi guru ini sebetulnya dikarenakan kurangnya rasa tanggung
jawab dari masing-masing pribadi dari seorang profesi guru itu.
Kasus pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya
bukan tanpa sebab. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kehidupan para guru
menjadi pemicu utama. Hal ini dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih
banyaknya guru-guru yang memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal
mereka pun memiliki keluarga yang harus dihidupi. Masalah ekonomi inilah yang
mendorong guru-guru, khususnya di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal
yang melanggar etika profesi keguruan dan idealisme dari pendidikan.
Selain daripada itu, faktor kontrol dan monitoring
dari pemerintah juga berperan dalam kasus pelanggaran ini. Pemerintah belum
memiliki sistem yang terpadu dalam melakukan kontroling antara pusat dan daerah
untuk mengawasi kinerja dan proses kerja para guru dan pihak yang terlibat
dalam institusi pendidikan yang ada. Dengan celah yang ada ini, memberi
kesempatan besar bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran dan
kecurangan, baik itu pelanggaran hukum, maupun etika
Sumber: http://desalebuh.blogspot.com/2010/11/jangan-hanya-kejar-pangkat-soal-oknum.html
B.
Elemen Permasalahan
Menurut, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Nomor: 03/V/PB/2010, jabatan
fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan
teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan
dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai
Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Mempunyai
metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas
disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan
sertifikasi, Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
2.
Dapat disusun
dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
a.
Tingkat
keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
b.
Tingkat
keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
3.
Pelaksanaan
tugas bersifat mandiri.
4.
Jabatan
fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan
fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan
yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan
fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional
ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas
yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama
(tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang
pelaksanan tugas utama.
Kemudian Sanksi-sanksi juga di bahas dalam Peraturan
Bersama pada pasal 31 ayat 1 dan 2 yang diantaranya mengatakan bahwa jika:
1.
Guru yang tidak
dapat memenuhi kewajiban beban kerja
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu dan/atau beban kerja
2.
Guru bimbingan
dankonseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh)
didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak
mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan
Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan maslahat tambahan.
3.
Guru yang
terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru
dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
maslahat tambahan dan penghargaan
sebagai Guru yang pernah diterima
setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
C.
Kode Etik yang Dilanggar
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional
3.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian
4.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
5.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar
6.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
D.
Sanksi
1.
Sanksi sosial
a.
Diskrimisasi
dari teman seprofesi,
b.
Diskriminasi
dari masyarakat tempat guru tersebut tinggal
c.
Diskriminasi
dari murid
d.
Murid, wali
murid dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan guru tersebut.
2.
Sanksi Hukum
a.
Ditunda
pengangkatannya,
b.
Dicabut hak
pengangkatan jabatan, atau
c.
Diberhentikan
sementara
E.
Solusi
Dari permasalahan di
atas, solusi pencegahan masalah yang dapat ditawarkan antara lain:
1.
Bagi sesama
profesi guru, hendaknya saling mengingatkan dan memberikan support bagi yang
Guru yang sedang menempuh pengangkatan
2.
Untuk Kepala
Sekolah, sebagai seorang pemimpin hendaknya selalu memberikan bimbingan,
tuntunan, dan wawasan yang lebih bagi guru-guru tersebut. Serta memberikan
suatu tundakan yang tegas atas kemungkinan kelalaian yang telah disepakati
bersama.
3.
Untuk pihak
organisasi profesi, hendaknya memberikan perhatian khusus bagi guru-guru yang
bermasalah atau mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas profesinya.
4.
Bagi pemerintah,
hendaknya lebih meningkatkan sistem control dan monitor serta penilaian untuk
program pengangkatan dalam jabatan ini, agar peristiwa tersebut tidak terjadi
kembali
Daftar Pustaka
1.
Pengangkatan
dalam Fungsionalhttp://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
2.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara NOMOR :
03/V/PB/2010 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar