Jumat, 19 Agustus 2016

CONTOH KASUS ETIKA PROFESI GURU


A.      Permasalahan
Artikel, Rabu, 17 November 2010
Judul : Jangan Hanya Kejar Pangkat (Soal Oknum Guru Beli Karya Tulis)
KARIMUN (BP) – Merebaknya kasus pembelian karya tulis oleh sejumlah guru di Kabupaten Karimun, mendapat sorotan dari anggota DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi pendidikan dan hukum. Perilaku pembelian karya tulis itu dinilai suatu tindakan tidak terpuji.
”Seorang guru itu harus menjadi teladan bagi anak didiknya. Tapi karena ingin mengejar kenaikan pangkat, mereka menempuh cara-cara tidak terpuji. Ini yang sangat kita sesalkan,” ungkap Jamaluddin SH, anggota Komisi A, kemarin.
Yang disayangkan kader PDIP ini, para guru tadi rela melupakan status sebagai tauladan bagi murid maupun masyarakat. Perbuatan mereka ini memang tidak patut untuk ditiru. ”Yang lebih parah lagi, meski ketahuan membeli karya tulis orang lain, tapi onum guru dan kepala sekolah ini sudah menikmati kenaikan pangkat plus gaji bulanan. Apakah ini imej guru yang patut ditauladan,’’ jelasnya.
Terkuaknya oknum guru dan kepala sekolah yang membeli karya tulis orang lain, setelah Gubernur Kepri HM Sani membatalkan Surat Keputusan kenaikan pangkat 4 B untuk 25 guru se-Kabupaten Karimun belum lama ini. Pembatalan itu, dikarenakan oknum guru dan kepala sekolah dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.
Sebenarnya, lanjut Jamaluddin, apa yang terjadi terhadap 25 orang guru dan kepala sekolah yang dibatalkan SK pangkat 4 B ini, pernah terjadi di tahun sebelumnya. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari sekrang. Hanya saja, masalah ini ditutup-tutupi tidak sampai terpublikasi.
”Dengan berulang-ulangnya masalah ini, maka harus ada sanksi yang diberikan atasan ekskutif kepada mereka yang telah berbuat tidak terpuji. Minimal teguran secara tertulis atau penundaan kenaikan pangkat. Sehingga, guru dan kepala sekolah yang lain tidak berbuat hal yang sama,’’ ungkapnya
Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai Etika Profesi seorang Guru, bahwa seorang guru itu harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap profesinya. Dari contoh kasus diatas, dapat dikatakan bahwa profesionalitas seorang guru didaerah Kabupaten Karimun ini perlu diperhatikan. Sebagaimana kita tahu bahwa seorang guru itu memiliki imej yang sudah tertanam dengan baik dan tidak sepatutnya disalahgunakan. Kejadian di Kabupaten Karimun yang melibatkan profesi guru ini sebetulnya dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab dari masing-masing pribadi dari seorang profesi guru itu.
Kasus pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya bukan tanpa sebab. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kehidupan para guru menjadi pemicu utama. Hal ini dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih banyaknya guru-guru yang memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal mereka pun memiliki keluarga yang harus dihidupi. Masalah ekonomi inilah yang mendorong guru-guru, khususnya di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal yang melanggar etika profesi keguruan dan idealisme dari pendidikan.
Selain daripada itu, faktor kontrol dan monitoring dari pemerintah juga berperan dalam kasus pelanggaran ini. Pemerintah belum memiliki sistem yang terpadu dalam melakukan kontroling antara pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja dan proses kerja para guru dan pihak yang terlibat dalam institusi pendidikan yang ada. Dengan celah yang ada ini, memberi kesempatan besar bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik itu pelanggaran hukum, maupun etika
Sumber: http://desalebuh.blogspot.com/2010/11/jangan-hanya-kejar-pangkat-soal-oknum.html
B.       Elemen Permasalahan
Menurut, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Nomor: 03/V/PB/2010, jabatan fungsional  Guru  adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
1.         Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
2.         Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
a.         Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
b.        Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
3.         Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
4.         Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama.
Kemudian Sanksi-sanksi juga di bahas dalam Peraturan Bersama pada pasal 31 ayat 1 dan 2 yang diantaranya mengatakan bahwa jika:
1.         Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban  beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap  muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja
2.         Guru bimbingan dankonseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun  dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan  Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
3.         Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai  Guru  dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan  sebagai Guru  yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
C.      Kode Etik yang Dilanggar
1.         Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.         Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
4.         Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
5.         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
6.         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
D.      Sanksi
1.         Sanksi sosial
a.         Diskrimisasi dari teman seprofesi,
b.        Diskriminasi dari masyarakat tempat guru tersebut tinggal
c.         Diskriminasi dari murid
d.        Murid, wali murid dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan guru tersebut.
2.         Sanksi Hukum
a.         Ditunda pengangkatannya,
b.        Dicabut hak pengangkatan jabatan, atau
c.         Diberhentikan sementara
E.       Solusi
Dari permasalahan di atas, solusi pencegahan masalah yang dapat ditawarkan antara lain:
1.         Bagi sesama profesi guru, hendaknya saling mengingatkan dan memberikan support bagi yang Guru yang sedang menempuh pengangkatan
2.         Untuk Kepala Sekolah, sebagai seorang pemimpin hendaknya selalu memberikan bimbingan, tuntunan, dan wawasan yang lebih bagi guru-guru tersebut. Serta memberikan suatu tundakan yang tegas atas kemungkinan kelalaian yang telah disepakati bersama.
3.         Untuk pihak organisasi profesi, hendaknya memberikan perhatian khusus bagi guru-guru yang bermasalah atau mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas profesinya.
4.         Bagi pemerintah, hendaknya lebih meningkatkan sistem control dan monitor serta penilaian untuk program pengangkatan dalam jabatan ini, agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali

Daftar Pustaka
1.         Pengangkatan dalam Fungsionalhttp://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
2.         Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara NOMOR : 03/V/PB/2010 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar