1.
Pengertian lingkungan pendidikan
Lingkungan merupakan suatu komponen sistem yang ikut
menentukan keberhasilan dalam suatu proses pendidikan. Lingkungan adalah suatu
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan lingkungan pendidikan adalah berbagai
lingkungan tempat berlangsungnya proses pendidikan, yang dibagi menjadi tiga
yaitu:
a.
Pendidikan
informasi adalah pendidikan yang tidak terprogram, tidak berstruktur,
berlangsung kapan pun dan di mana pun.
b.
Pendidikan
formal adalah pendidikan berprogram, berstruktur dan berlangsung
dipersekolahan.
c.
Pendidikan nonformal
adalah pendidikan yang berstruktur, berprogram, dan berlangsung di luar
persekolahan.
2.
Lingkungan pendidikan keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang
pertama dan utama. Disebut pendidikan utama karena di dalam lingkungan ini
segenap potensi yang dimiliki manusia terbentuk dan sebagian di kembangkan.
Pendidikan keluarga dipilah menjadi dua yaitu pendidikan prenatal (sebelum
lahir atau dalam kandungan) dan postnatal (setelah lahir). Dasar tanggung jawab
keluarga terhadap pendidikan anaknya yaitu
a.
Motivasi cinta
kasih yang menjiwai hubungan orang tua dengan anak. Ini akan mendorong sikap
dan tindakan untuk menerima tanggung jawab dan mengabdikan hidupnya untuk sang
anak.
b.
Motivasi
kewajiban, sebagai sebagai konsekuensi kedudukan orang tua terhadap anaknya dan
c.
Tanggung jawab
sosial sebagai bagian dari keluarga, yang juga akan menjadi bagian dari
masyarakat.
3.
Lingkungan pendidikan sekolah
Sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang kedua
(sekunder) setelah pendidikan keluarga terpenuhi sekolah hanya sebagai
pelengkap pendidikan yang diberikan oleh orang tua dan bukan sebagai pengganti
tugas orang tua. Dasar tanggung jawab sekolah sebagai pendidikan yaitu:
a.
Tanggung jawab
formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan
yang berlaku
b.
Tanggung jawab
keilmuan berdasarkan bentuk isi, tujuan dan jenjang pendidikan yang
dipercayakan kepadanya oleh masyarakat dan negara
c.
Tanggung jawab
profesional pengelola dan pelaksanaan pendidikan yang menerima ketetapan ini
berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar