Jumat, 19 Agustus 2016

RINGKASAN BAB IV LINGKUNGAN PENDIDIKAN


1.      Pengertian lingkungan pendidikan
Lingkungan merupakan suatu komponen sistem yang ikut menentukan keberhasilan dalam suatu proses pendidikan. Lingkungan adalah suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan lingkungan pendidikan adalah berbagai lingkungan tempat berlangsungnya proses pendidikan, yang dibagi menjadi tiga yaitu:
a.       Pendidikan informasi adalah pendidikan yang tidak terprogram, tidak berstruktur, berlangsung kapan pun dan di mana pun.
b.      Pendidikan formal adalah pendidikan berprogram, berstruktur dan berlangsung dipersekolahan.
c.       Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang berstruktur, berprogram, dan berlangsung di luar persekolahan.
2.      Lingkungan pendidikan keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama. Disebut pendidikan utama karena di dalam lingkungan ini segenap potensi yang dimiliki manusia terbentuk dan sebagian di kembangkan. Pendidikan keluarga dipilah menjadi dua yaitu pendidikan prenatal (sebelum lahir atau dalam kandungan) dan postnatal (setelah lahir). Dasar tanggung jawab keluarga terhadap pendidikan anaknya yaitu
a.       Motivasi cinta kasih yang menjiwai hubungan orang tua dengan anak. Ini akan mendorong sikap dan tindakan untuk menerima tanggung jawab dan mengabdikan hidupnya untuk sang anak.
b.      Motivasi kewajiban, sebagai sebagai konsekuensi kedudukan orang tua terhadap anaknya dan
c.       Tanggung jawab sosial sebagai bagian dari keluarga, yang juga akan menjadi bagian dari masyarakat.
3.      Lingkungan pendidikan sekolah
Sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang kedua (sekunder) setelah pendidikan keluarga terpenuhi sekolah hanya sebagai pelengkap pendidikan yang diberikan oleh orang tua dan bukan sebagai pengganti tugas orang tua. Dasar tanggung jawab sekolah sebagai pendidikan yaitu:
a.       Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku
b.      Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk isi, tujuan dan jenjang pendidikan yang dipercayakan kepadanya oleh masyarakat dan negara

c.       Tanggung jawab profesional pengelola dan pelaksanaan pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar