A.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara
yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk
negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan
berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi
atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4.
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokrasi.
5.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7.
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B.
Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Menurut kamus umum bahasa Indonesia,
Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah
dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti
luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara
dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan
mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum
didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
C.
Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI
Hal yang harus kita tanggulangi dalam
rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga
negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa
Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam
kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia.
Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan
sikap-sikap:
1.
Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib
mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat
diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
a.
Menjaga keamanan wilayah negaranya dari
ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
b.
Menjaga kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
c.
Mengolah kekayaan alam dengan menjaga
ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d.
Rajin belajar guna menguasai ilmu
pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
2.
Membina Persatuan dan Kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus
dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina
persatuan dan kesatuan, antara lain:
a.
Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
b.
Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
c.
Memberi bantuan tanpa membedakan suku
bangsa atau asal daerah.
d.
Mempelajari berbagai kesenian dari daerah
lain,
e.
Memperluas pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
f.
Mengerti dan merasakan kesedihan dan
penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
g.
Menerima teman tanpa mempertimbangkan
perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
3.
Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang
mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki
untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri.
Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Partisipasi tenaga
b.
Partisipasi pikiran
4.
Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan
NKRI
Era
globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek
kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat
nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang
diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Kesiapan
SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
b.
Kesiapan
sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor
kehidupan.
c.
Kesiapan
keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
d.
Kesiapan
perekonomian rakyat.
Di
bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk
ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari
luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis
penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan
terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk
menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya
pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
5.
Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
Berikut beberapa sikap dan perilaku
mempertahankan NKRI :
a.
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b.
Menciptakan ketahanan nasional, artinya
setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat
persatuan bangsa.
c.
Menghormati perbedaan suku, budaya, agama
dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan,
bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
d.
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan,
yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia,
serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih.
Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945.
e.
Memiliki semangat persatuan yang
berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di
segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
f.
Menaati peraturan. Salah satu cara
menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat
untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia
menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan.
Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun
muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://ramliberbagiilmu.blogspot.com/2012/04/upaya-dalam-menjaga-keutuhan-nkri.html
2.
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/11/upaya-mempertahankan-nkri_28.html
3.
zenosoft.files.wordpress.com/2013/01/nkri.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar