Jumat, 19 Agustus 2016

MAKALAH ANALISIS PENYIMPANGAN KODE ETIK GURU



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Menurut UU RI nomor 14 tahun 2005, pendidikan merupakan salah satu sarana pembangunan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia.Berbicara mengenai pendidikan, maka tidak akan lepas dengan peranan guru di dalamnya.
Guru mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pendidikan. Keberhasilan sebuah pendidikan dipengaruhi oleh keahlian guru dalam mendidik siswanya. Akhir – akhir ini sangat marak dibicarakan tentang profesi guru. Banyak hal mengenai profesi keguruan yang saat ini menjadi perhatian baik pemerintah maupun masyarakat. Sejak dicantumkannya UU mengenai guru sebagai jabatan profesional, banyak sekali aturan – aturan ataupun perundang-undangan yang membahas mengenai profesi guru mulai dari tunjangannyasampai kinerjanya.Dalam jabatan sebagai profesional, maka guru harus mematuhi kode etik keguruan yang telah ada.Selain itu, guru juga harus memenuhi syarat – syarat sebagai guru profesional, yakni pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Ironisnya, walaupun telah terdapat aturan – aturan dan kode etik mengenai profesi guru tetapi masihbanyak guru yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran. Jika kita melihat berita di TV atau membaca berita di koran, tidak jarang kita menemukan pelanggaran yang telah dilakukan oleh guru.
Guru sebagai tauladan peserta didiknya tidak pantas melakukan tindakanyang melanggar norma-norma terlebih lagi pemerintah telah memberikan kode etik guru yang harus dipenuhi. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh guru dan melanggar kode etik guru yang telah ada.
B.       Rumusan  Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah.
1.         Apa saja contoh penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan guru?
2.         Bagaimana analisis penyimpangan tersebut ke dalam kode etik guru?
3.         Bagaimana solusi untuk menanggulangi penyimpangan tersebut?
C.      Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1.         Mengetahui fakta penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan guru
2.         Menganalisis penyimpangan tersebut ke dalam kode etik guru
3.         Menemukan solusi untuk menanggulangi penyimpangan tersebut

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kode Etik Guru Dan Syarat – Syarat Guru Profesional
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Mengingat bahwa oleh pemerintah guru sudah ditetapkan sebagai jabatan profesionalisme, maka guru juga mempunyai kode etik. Adapun kode etik guru adalah sebagai berikut :
1.         Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
2.         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.         Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.         Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.         Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.         Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
8.         Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.         Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Seseorang yang berprofesi sebagai guru diharuskan memiliki syarat-syarat tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dijelaskan syarat-syarat guru profesional tersebut yakni guru tersebut memiliki :
1.         Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap pesertadidik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.         Kompetensi Pribadi, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi perserta didik dan berahlak mulia.
3.         Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4.         Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
B.       Analisis Kasus Pelanggaran Guru ke Dalam Kode Etik dan Solusinya
Berikut ini merupakan analisis yang membahas mengenai kasus-kasus di depan beserta solusinya.
1.         Kasus I :
Untuk analisis kasus di atas, menurut kami peristiwa tersebut melanggar kode etik guru di antaranya nomor : (1) guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila, (2) guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, dan (8) guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain itu, guru-guru tersebut juga tidak memenuhi syarat-syarat sebagai guru profesional, yaitu nomor (2) Kompetensi Pribadi, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi perserta didik dan berahlak mulia.
Dengan guru membocorkan soal UAN pada siswanya maka guru tersebut tidak dapat bekerja secara professional karena tidak menjunjung tinggi kejujuran dan melanggar kebijaksanaan pemerintah. Guru semacam ini tidak layak dijadikan tauladan karena mengajarkan hal yang tidak baik terhadap muridnya.
Solusi :
a.         Bagi guru: Hal tersebut dilakukan oleh guru karena guru takut jika muridnya tidak dapat lulus UAN yang artinya bias menurunkan kredibilitas sekolahnya. Untuk itu, seharusnya guru mempersiapkan siswa agar dapat menghadapi UAN tanpa melakukan kecurangan. Guru benar – benar membantu dan memfasilitasi siswa dalam proses menuju UAN. Dengan begitu, siswa akan siap dengan sendirinya dalam menghadapi UAN dan guru tidak perlu melakukan hal-hal yang semacam itu.
b.        Bagi pemerintah : peristiwa semacam ini semakin marak terjadi dikarenakan tindakan yang kurang tegas dari pemerintah terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Seharusnya, pemerintah memberikan sanksi yang tegas sehingga membuat jera oknum guru yang lain agar tidak merajalela. Pengawas yang bertugas dalam UAN juga harus diseleksi atau dipilih secara bijak dan ketat sehingga tidak akan berkompromi dengan guru yang ingin melakukan kecurangan.
2.         Kasus II :
Dari perilaku di atas, sangatlah menyimpang norma-norma dalam masyarakat. Terutama hal ini dilakukan oleh guru.Guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siswanya malah melakukan perbuatan tidak senonoh pada siswa.
Dalam kode etik guru yang pertama telah disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.Mengacu pada kode etik tersebut, tugas utama guru yaitu membimbing dan membentuk siswanya agar berjiwa Pancasila. Guru seharusnya memberikan contoh dan mengarahkan siswanya ke arah yang lebih baik walaupun ada masalah lain yang dialami guru atau guru telah melakukanperbuatan yang tidakbaik dan berakibat ke anak didiknya.
Dalam kasus di atas, oknum guru tersebut melakukan tindakan cabul karena setelah melihat film porno. Tindakan melihat film ini sudah sangat menyimpang dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang guru.Apapun alasan di balik semua yang dilakukan,  guru tersebut tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum. Selain melanggar kode etik guru, guru juga melanggar norma asusila. Hukuman yang seberat-beratnya bagi oknum guru yang melakukan hal penyimpangan asusila kepada muridnya supaya ke depannya tidak ada lagi hal yang seperti ini dan ini juga akan menimbulkan trauma kepada siswa.
Solusi : Dinas Pendidikan ataupun instansi pendidikan terkait, bila menerima guru harus diseleksi secara ketat, termasuk dalam hal psikologisnya. Mungkin dari kelakuannya sehari-hari tampak baik namun ternyata ada sesuatu yang menyimpang dalam kehidupannya. Sehingga guru yang benar-benar jadi guru akan dapat memenuhi kode etik guru, dalam hal ini guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
3.         KASUS III :
Berdasarkan fakta-fakta pada artikel diatas, ternyata masih banyak saja guru yang melakukan bolos mengajar. Padahal guru rutin menerima gaji setiap bulan.Hal ini merupakan bentuk indisipliner yang paling banyak ditemui. Tidak disiplin masuk kelas, tidak melengkapi perangkat pembelajaran, dan yang paling parah bolos kerja. Ada banyak sebab, mengapa fenomena guru bolos mengajar begitu banyak terjadi.Hal yang paling sering menjadi alas an adalah mencari tambahan penghasilan baik itu mengajar rangkap di sekolah lain atau memiliki pekerjaan sampingan.
Budaya buruk seperti ini sering kali ditemui di lingkungan kita. Pertanyaannya adalah mengapa hal ini terus terjadi.Tidak adakah tindakan untuk mengingatkan, menegur atau member sanksi? Jika hal semacam ini terus terjadi maka anak-anak, orang tua, dan Negara dirugikan. Anak tidak memperoleh ilmu.Apalagi jika guru bolos ini mengajar siswa kelas akhir, bisa-bisa banyak anak yang tidak lulus.Tentunya orang tua juga dirugikan. Harapan menyekolahkan anaknya agar menjadi orang yang sukses bias aja dipupus. Rekan guru juga jadi terganggu. Jika ada kelas kosong, tetangga kelas tergangu.Tentu saja tugas tambahan guru yang membolos tidak dapat terlaksana. Guru lain terpaksa menanggung tambahan beban kerja. Hal ini jelas merugikan teman kerja dan negara.
Tindakan guru yang semacam ini telah melanggar kode etik guru nomor (2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional, (4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, (5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, dan (7) Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Solusi :
Perlu penangan intensif terhadap guru yang membolos. Pihak sekolah, terutama kepala sekolah menjadi ujung tombak. Keberanian, kebijkan dan keadilan kepala sekolah menjadi langkah awal penegakan disiplin, tanpa pilih kasih. Pendekatan persuasif, pembinaan, peringatan dan tindakan nyata merupakan langkah-langkah untuk membentuk kesadaran guru yang membolos agar tidak melakukan tindakan indisipliner. Kepala sekolah tidak perlut akut karena ada paying hukumnya, PP RI No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tetap membandel, pasal-pasal yang ada pada PP tersebut bias diterapkan. Seperti pada artikel dari Palembang Ekspres, tindakan semacam itu harus mulai dilakukan di seluruh Indonesia.
Untuk mengetahui fenomena guru bolos perlu diteliti. Tidak hanya untuk mengetahui prosentasenya, yang lebih penting mencari penyebab dan solusi tepat. Selanjutnya hasil ini dievaluasi dan dipaparkan di lingkungan pendidikan terbatas.Tujuannya agar institusi dan personal guru bolos tersebut mempunyai rasa malu.Sehingga yang bersangkutan segera berbenah. Langkah selanjutnya, bagi guru bolos dilakukan pembinaan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada perbaikan, sanksi sesuai hukum yang berlaku diterapkan.
Dalam hal ini nasib anak-anak jangan sampai ditinggalkan.Bagaimanapun mereka tetap harus menerima pelajaran. Sekolah dapat memberdayakan guru piket untuk mengampunya. Dicarikan guru piket yang sejenis sehingga guru piket menggantikan peran guru pembolos untuk melanjutkan materi.Tidak hanya memberikan tugas mengerjakan LKS atau belajar sendiri.
4.         KASUS IV:
Untuk analisis kasus di atas, menurut kami peristiwa tersebut melanggar kode etik guru nomor (4) guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Selain itu, guru tersebut juga tidak memenuhi syarat-syarat sebagai guru profesional, yaitu nomor (2) Kompetensi Pribadi, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Dengan guru melakukan kekerasan pada siswanya, maka guru tersebut tidak melakukan penciptaan suasana pembelajaran dalam sebaik-baiknya. Guru seperti ini tidak layak dijadikan tauladan karena melakukan tindakan yang tidak baik kepada siswanya.
Solusi:
Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas sehingga guru tidak melakukan tindakan seperti itu. Sanksi dinonaktifkan menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru dapat dijadikan alternatif agar tidak terulang lagi tindakan yang seperti itu.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dalam kenyataan sehari-hari ternyata masih banyak pelanggaran dan penyimpangan – penyimpangan yang telah dilakukan oleh guru. Penyimpangan – penyimpangan tersebut contohnya, kekerasan fisik terhadap murid, kekerasan seksual, sering membolos, membocorkan soal UAN, korupsi, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Guru yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan artinya dia telah melanggar kode etik keguruan yang telah ditetapkan. Kode etik guru sendiri terdiri dari 9 buah peraturan.
Guru yang telah melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak menyenangkan baik terhadap siswa, sekolah, maupun masyakat harus ditindak dengan tegas. Sanksi yang diberikan harus sesuai UU yang telah ditetapkan sehingga pelanggaran seperti ini dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Penanganan tindakan ini tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja tetapi semua pihak yang terkait seperti, sekolah, masyarakat, atupun pemerintah saling mendukung untuk menanggulangi masalah pelanggaran yang dilakukan oleh guru.
B.       Saran
Kesembilan kode etik guru seharusnya dipegang teguh sebagai tanggung jawab seorang guru apalagi saat ini guru telah menjadi jabatan profesional dan mendapatkan berbagai tunjangan yang cukup sehingga seharusnya kinerjanya pun turut berkembang. Guru harus benar-benar memahami tugas, peran, dan tanggung jawabnya dalam membangun pendidikan.  Pemerintah harus selalu mengevaluasi kinerja guru sehingga sikap profesionalisme guru tetap terjaga. Sebagai masyarakat, kita juga harus memberikan perhatian dan tanggap untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran terhadap pendidikan karena hal ini juga menyangkut hajat orang banyak.

DAFTAR PUSTAKA
1.         Anonim. 2012. 5 Guru Pembocor Soal UN SMP Dibekuk, (online), (http://music.okezone.com/read/2012/05/22/447/633137/5-guru-pembocor-soal-un-smp-dibekuk), diakses pada tanggal 21 oktober 2012.
2.         Dharmastusi, hestiana. 2011. Guru yang Paksa Anak SD Sebar Contekan UAN  Terancam Dimutasi,(online),( http://www.yiela.com/view/1815320/kepsek-guru-yang-paksa-anak-sd-sebar-contekan-uan-terancam-dimutasi), diakses pada tanggal 21 oktober 2012.
3.         Junaedi. 2012. Guru Molos Mengajar, Siswa Keluyuran,(online), ( http: //regional.kompas.com/ read/2012/10/20/09180742/ Guru.Boos.Mengajar.Siswa.Keluyuran), diakses pada tanggal 21 Oktober 2012.
4.         Menuju Hijau. 2012. Hanya di Indonesia! Guru Bolos Tujuh Bulan, Gaji Tetap                         Mengalir, (online), ( http://menujuhijau.blogspot.com/2012/02/hanya-di-indonesia-guru-bolos-tujuh.html), diakses pada 21 Oktober 2012.
5.         Palembang Ekspres. 2012. Tiga Guru Bolos Mengajar, (online), (http://plg-ekspres.blogspot.com/2012/08/tiga-guru-bolos-mengajar.html), diakses pada 21 Oktober 2012.
6.         Tim Liputan 6 SCTV. 2009. Ya Ampun, Guru Sodomi Puluhan Siswa, (online) , (http://news.liputan6.com/read/255012/ya-ampun-guru-sodomi-puluhan-siswa), diakses pada tanggal 22 Oktober 2012.
7.         Wibisono, Yusuf. 2012. Dewan Pendidikan Curiga Oknum Guru Bocorkan Soal UN,(online),( http://www.beritajatim.com/detailnews.php/11/ Pendidikan_&_Kesehatan /2012-04-18/ 132872/   Dewan_Pendidikan_Curiga_Oknum_Guru_Bocorkan_Soal_UN), diakses pada tanggal 21 oktober 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar