1.
Teori
Asuransi
Negara
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena
itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi
karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.
Teori kepentingan
Pembagian
beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan)
masing-masing orang . Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara,
makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.
Teori daya
pikul
Beban
pikul untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai
dengan daya pikul masing-masing orang. Untutk mengukur daya pikul dapat
digunakan dua pendekatan yaitu:
a.
Unsur Objektif, dengan melihat besarnya penghasilan
atau kekayaan yang dimiliki seseorang.
b.
Unsur subjektif dengan memperhhatikan besarnya
kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
4.
Teori Bakti
Dasar
keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
Sebagai warga negara yang berbakti rakyat selalu menyadari bahwa membayar pajak
adalah suatu kewajiban.
5.
Teori asas
daya beli
Dasar
keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya menarik pajak berarti
menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara.
Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar