BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi
tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bangun
dari dulu sampai sekarang ini, ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab
kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang. Program pemerataan
dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan
masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar
yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak
jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah
internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia
ini masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak
jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi. Kualitas pendidikan di
Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The political
and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa
sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
hakikat, fungsi, dan tujuan Sistem pendidikan Nasional?
2.
Bagaimanakah
pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional?
3.
Bagaimanakah
struktur kurikulum Sistem Pendidikan Nasional?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
hakikat, fungsi dan tujuan pendidikan nasional
2.
Mengetahui
pengelolaan sistem pendidikan nasional
3.
Mengetahui
struktur kurikulum pendidikan nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengantar
Pendidikan pada
hakikatnya merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat
menikmatinya. Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar
dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan
pendidikan tersebut sangat penting sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945
pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa : “setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Di Indonesia istilah ini di kenal dengan nama sistem pendidikan
nasional. Sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sehubungan dengan hal ini, maka peserta didik merupakan salah satu komponen
pendidikan yang perlu mendapat penanganan di samping komponen yang lain secara
terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.
B. Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut UU No.
20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuannya adalah untuk
mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Sebagai
konsekuensi dari bunyi Undang-undang ini yang sekaligus merupakan amanah
pembukaan yang tertuang dalam kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, maka
seluruh komponen bangsa baik orang tua, masyarakat maupun pemerintah memiliki
tanggung jawab untuk mewujudkannya.
C.
Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan
Kelembagaan,
Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dari sistem
pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu terlebih dahulu perlu diketahui
tentang apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan.
Menurut UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 angka 3 yang dimaksud
sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mancapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan
pendidikan nasional akan dapat tercapai bilamana di dukung oleh semua komponen
yang aa di dalam sistem yang bersangkutan. Namun demikian dalam uraian ini
tidak mungkin semuanya dapat dibahas secara tuntas. Komponen-komponen yang
hendak dibahas dibatasi hanya pada kelembagaan dan pengelolaannya. Hal ini
tidak berarti bahwa komponen yang lain tidak penting, melainkan semata-mata
hanya karena keterbatasan belaka.
Untuk memahami
bagaimana keberadaan masing-masing komponen tersebut sebagai bagian dari
keseluruhan sistem pendidikan nasional, maka berikut ini hendak dibahas
mengenai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
1.
Jalur Pendidikan
Untuk mewujudkan tercapainya
tujuan pendidikan nasional, maka kegiatan pendidikan dilaksanakan melalui tiga
jalur sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 (1) yang
secara lengkap berbunyi: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang saling dapat melengkapi dan memperkaya". Ayat
(1) tersebut dilanjutkan dengan ayat (2) yang selengkapnya berbunyi:
“Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) diselenggarakan dengan sistem
terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Adapun jenis pendidikan
mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan
khusus.
Penjelasan mengenai
pendidikan nonformal dapat disimak pada pasal 26 (1) (2) dan (3) sebagai
berikut. Pasal 26 (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat. Pasal 26 (2). Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pasal 26 (3). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup yaitu
pendidikan yang memberikan kecakapan personal, sosial, intelektual, dan
vokasional untuk bekerja atau usaha sendiri. Pendidikan kepemudaan yaitu
pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa
seperti organisasi pemuda, pendidikan kepramukaan, keolahragaan, palang merah,
pelatihan kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan. Sedangkan pendidikan
kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara SD/MI,SMP/MTS,SMA/MA yang mencakup program paket A, B, C.
Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang
sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Satuan pendidikan nonformal
terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat, dan majilis taklim, serta satuan pendidikan yang
sejenis. Kursus dan pelatihan diaelenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
bekal penetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan
profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Untuk pendidikan informal
selanjutnya diatur dalam pasal 27 (1), (2), dan (3) yang selengkapnya berbunyi
: Pasal 27 (1). Jenjang pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Pasal 27 (2). Hasil
pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama pendidikan
formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar
pendidikan. Pasal 27 (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan hasil
pendidikan informal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Jenjang
Pendidikan
Menurut Permkendikbud No.3 Tahun
2013 yang merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1
dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal
dan informal.
a.
Pendidikan Formal
Ciri-ciri Pendidikan Formal
antara lain :
1)
Tempat
pembelajaran di gedung sekolah.
2)
Ada
persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
3)
Kurikulumnya
jelas.
4)
Materi
pembelajaran bersifat akademis.
5)
Proses
pendidikannya memakan waktu yang lama.
6)
Ada
ujian formal.
7)
Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
8)
Tenaga
pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
9)
Diselenggarakan
dengan administrasi yang seragam.
Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas :
Jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
1)
Jenjang
Pendidikan Dasar
Jenjang pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan
yang melandasi jenjang pendidikan menengah (jenjang pendidikan paling dasar
pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai
dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan
ke Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat). Jenjang pendidikan dasar di
Indonesia berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Di Indonesia pelajar sekolah dasar umumnya berusia
sekitar 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun
dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun. Untuk belajar di SMP/MTs
atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai
dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti: SMP Negeri atau SMP
Swasta Biasa, SD-SMP Satu Atap, SMP Terbuka, MTs Negeri atau MTs Swasta atau
sekolah lainnya yang sederajat, Pondok Pesantren Salafiyah yang
menyelenggarakan program Wajib Belajar.
Menurut PP 47 Tahun 2008 : Wajib belajar adalah
program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara Indonesia dan bertujuan memberikan pendidikan
minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya
agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
2)
Jenjang
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan
lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan
pendidikan menengah kejuruan berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Di Indonesia pelajar sekolah pada jenjang pendidikan menengah umumnya
berusia sekitar 15-18 tahun.
3)
Jenjang
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Perguruan tinggi dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
b.
Pendidikan Non-formal
Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan
Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.
Ciri-ciri Pendidikan
Non-Formal antara lain :
1)
Tempat
pembelajarannya bisa di luar gedung.
2)
Kadang
tidak ada persyaratan khusus.
3)
Umumnya
tidak memiliki jenjang yang jelas.
4)
Adanya
program tertentu yang khusus hendak ditangani.
5)
Bersifat
praktis dan khusus.
6)
Pendidikannya
berlangsung singkat.
7)
Terkadang
ada ujian.
8)
Dapat
dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
c.
Pendidikan Informal
Pendidikan Informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan
nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Seperti : Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun,
Moral dan Sosialisasi. Ciri-ciri Pendidikan Informal antara lain :
1)
Tempat
pembelajaran bisa di mana saja.
2)
Tidak
ada persyaratan.
3)
Tidak
berjenjang.
4)
Tidak
ada program yang direncanakan secara formal.
5)
Tidak
ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
6)
Tidak
ada ujian.
7)
Tidak
ada lembaga sebagai penyelenggara.
3.
Jenis Pendidikan
a.
Pendidikan Umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan
yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi.
b.
Pendidikan Kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja
dalam bidang tertentu.
c.
Pendidikan Akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan
pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu
(program sarjana dan pascasarjana).
d.
Pendidikan Profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar
memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
e.
Pendidikan Vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar
memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana.
f.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik
untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan
tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI,
MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
g.
Pendidikan Khusus
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan
atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan
secara inklusif. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.
D.
Kurikulum
Dalam
menjalankan proses pendidikan nasional Indonesia, pemerintah Indonesia
menetapkan beberapa peraturan terkait dengan kurikulum yang mesti dianut oleh
semua lembaga pendidikan dalam memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional.
Ketentuan – ketentuan tersebut secara garis besar diatur dalam Undang – undang
No. 20/2003 dalam pasal 36,37 dan 38. Dalam peraturan ini dapat dilihat bahwa
kurikulum pendidikan nasional dibuat untuk mencapai salah satu tujuan nasional
Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu “…. mencerdaskan kehidupan bangsa….”.
Pada
pasal 36 ayat 1 menyatakan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Memberi pengertian bahwa semua hal yang dilakukan oleh lembaga yang bergerak di
bidang pendidikan dalam menjalankan, memajukan dan mengembangkan pendidikan di
Indonesia harus mengikuti atau mengacu pada standar nasional pendidikan yang
telah ditetapkan. Sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan dalam dasar
menjalankan pendidikan di Indonesia.
Pada
pasal 36 ayat 2 menyatakan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi, daerah, dan peserta didik. Memberi petunjuk bahwa dalam
menyelenggarakan pendidikan, semua lembaga yang terkait di dalamnya harus
menerapkan prinsip diversifikasi yang sesuai dengan satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan, potensi (yang dalam hal ini harus dilaksanakan
demi mengembangkan potensi peserta didik demi kemajuan bangsa dan Negara
Indonesia), daerah (dalam penyelenggaraan pendidikan juga harus menyesuaikan
dengan tingakat sosial budaya daerah setempat, seperti yang kita ketahui Negara
Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari bermacam – macam suku bangsa yang
masing – masing memiliki keistimewaan dan adat masing – masing, sehingga dengan
adanya proses pendidikan dapat mengembangkan daerahnya), dan peserta didik
(dalam penyelenggarakan pendidikan juga
harus memperhatikan peserta didik yang merupakan subjek dalam pendidikan,
sehingga pendidikan dapat berjalan dengan baik).
Pada
pasal 37 ayat 3 menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan;
1.
peningkatan
iman dan taqwa
2.
peninkatan
akhlak mulia
3.
peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
4.
keragaman
potensi daerah dan nasional
5.
tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
6.
tuntutan
dunia kerja
7.
perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
8.
agama
9.
dinamika
perkembangan global
10.
persatuan
nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Dalam
peraturan ini dijelaskan dengan gambalang bahwa kurikulum yang ada dan berlaku
di Indonesia yang berlaku disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dalam penyelenggaraannya
selalu memperhatikan pa saja yang dibutuhkan oleh bangsa dan Negara Indonesia
untuk meningkatkan pendidikannya tanpa memngesampingkan dunia global yang
selalu saja berubah.
Selanjutnya
pasal 37 ayat 1, menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat
:
1.
pendidikan
agama
2.
pendidikan
kewarganegaraan
3.
bahasa
4.
matematika
5.
ilmu
pengetahuan alam
6.
ilmu
pengetahuan social
7.
seni
dan budaya
8.
pendidikan
jasamani dan rohani
9.
keterampilan
/ kejuruan
10.
muatan
lokal
Dalam peraturan ini muatan
pendidikan nasional Indonesia lebih diperinci agar tidak menimbulkan simpang
siur dalam penyelenggaraannya. Pendidikan agama dimaksudkan agar peserta didik
memiliki pengetahuan tentang agama sehingga menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa keada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Dengan membekali
peserta didik dengan pendidikan agama diiharapkan mampu membetengi peserta
didik dari berbagai pengaruh buruk yang dapat merusak moral yang menjadikan
peserta didik berbuat menyimpang dari yang diharapkan.
Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan untuk memperkenalkan peserta didik tentang hakikatnya sebagai warga
Negara Indonesia, dengan begitu peserta didik mampu mengerti kedudukannya dan menjalan kewajiban
dan haknya untuk memajukan dan mengembagkan Bangsa dan Negara. Dengan begitu
pendidikan dapat mencapai tujuannya untuk mencetak generasi yang baik untuk
menjadi pemimpin masa depan yang mengerti tentang posisinya sebagai bangsa dan
warga Negara Indonesia.
Bahasa, kajiannya mencakup bahasa
Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing. Bahasa Indonesia merupakan bahasa
nasional Indonesia sehingga semua peserta didik harus mampu menguasai dan paham
tentang penggunaan dan tata bahasa yang baik. Bahasa daerah diajarkan karena
bahasa derah merupakan bahasa ibu yang perlu dilestarikan demi melestarikan dan
menjaga budaya dan bahasa asing dimaksudkan agar peserta didik siap untuk
menghadapi pergaulan dunia international.
Matematika, pokok bahasan yang dikaji berkaitan dengan hal –
hal mendasar yang membantu dalam kehidupan sehari – hari seperti berhitung,
ilmu ukur dan aljabar, yang dalam hal ini dimaksudkan untuk mngembangkan
kemampuan logika dan intelektual peserta didik.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu
Pengetahuan Sosial memberikan pengajaran tentang hal – hal yang ada disekitar
lingkungan peserta didik, yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari
untuk meningkatkan pemahaman apa yang sebenarnya ada di lingkungan mereka, baik
yang terjadi pada lingkuanga biotik meliputi hewan, tanaman dan lain – lain,
dan tentang kejadian – kejadian social yang terjadi d sekitarnya.
Seni dan Budaya ditujukan agar
peserta didik mampu mengembangkan kreativitasnya sehingga terbentuk karakter
yang memiliki rasa seni dan memahami arti kebudayaan. Dengan ini diharapkan
pesrta didik menjadi lebih menghargai tentang kesenian dan kebudayaan yang ada
di sekitarnya.
Pendidikan Jasmani dan Olah raga
ditujukan agar peserta didik memiliki raga yang sehat, sehingga dapat mengikuti
proses pembelajaran dengan baik. Selain itu di dalam pendidikan jasmani dan
olahraga membentuk karakter pesrta didik menjadi sportif, jujur dan bertanggung
jawab.
Keterampilan atau kejuruan,
dimaksudkan agar peserta didik memiliki keterampilan yang dapat ia kembangkan
sehingga dapat dijadikan bekal dalam masa depannya. Dengan egitu ia akan lebih
siap menghadapi kehidupan dimasyarakat yang menuntut suatu keterampilan dari
seorang individu.
Muatan lokal, dengan adanya muatan
lokal kesenian dan kebudayaan daerah mampu dijaga dan dilestarikan sehingga
membentuk pemahaman terhadap potens di daerah tempat tinggalnya.
Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
oleh pemerintah, ayat 2 menyebutkan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah atau madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah, ayat 3 menyebutkna
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkuatan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan unuk setiap
program studi, ayat 4 menyebutkan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan engan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem
dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat
mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam
masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian
rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan
nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan
dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan
kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan
dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan
berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di
SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan
mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
B. SARAN
1.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di
tingkatkan lagi
2.
Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam
memajukan pendidikan di indonesia.
3.
Kepada pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan
sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak - pihak yang
dapat ikut dalam memajukan pendidikan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Anonim.2013.Sistem Pendidikan Nasional (http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM)
diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.35 WIB
2.
Anonim.2014.Pendidikan di Indonesia (http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia)
diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.43 WIB
3.
BP Batam.2008.Sistem Pendidikan Indonesia (http://www.bpbatam.go.id/ini/livingInBatam/edu_overview.jsp)
diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.40 WIB
4.
Munib, Achmad.2012.PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN.Semarang:
UPT MKK UNNES
5.
Mursyid, Ahmad.2013. Sistem Pendidikan Indonesia:
Pabrikasi Buruh Industri (http://edukasi.kompasiana.com/2013/02/19/sistem-pendidikan-indonesia-pabrikasi-buruh-industri-529967.html)
diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.45 WIB
6.
Sari, Eka Melia.2013.Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
(https://ekameliyakin.wordpress.com/2013/06/26/jalur-jenjang-dan-jenis-pendidikan/)
diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 21.22 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar