Jumat, 19 Agustus 2016

MAKALAH PENDIDIKAN NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang. Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi. Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia.
B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimanakah hakikat, fungsi, dan tujuan Sistem pendidikan Nasional?
2.         Bagaimanakah pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional?
3.         Bagaimanakah struktur kurikulum Sistem Pendidikan Nasional?
C.      Tujuan
1.         Mengetahui hakikat, fungsi dan tujuan pendidikan nasional
2.         Mengetahui pengelolaan sistem pendidikan nasional
3.         Mengetahui struktur kurikulum pendidikan nasional

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengantar
Pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan tersebut sangat penting sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa : “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Di Indonesia istilah ini di kenal dengan nama sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal ini, maka peserta didik merupakan salah satu komponen pendidikan yang perlu mendapat penanganan di samping komponen yang lain secara terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.
B.       Hakikat, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai konsekuensi dari bunyi Undang-undang ini yang sekaligus merupakan amanah pembukaan yang tertuang dalam kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, maka seluruh komponen bangsa baik orang tua, masyarakat maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.
C.           Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan
Kelembagaan, Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu terlebih dahulu perlu diketahui tentang apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 angka 3 yang dimaksud sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mancapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional akan dapat tercapai bilamana di dukung oleh semua komponen yang aa di dalam sistem yang bersangkutan. Namun demikian dalam uraian ini tidak mungkin semuanya dapat dibahas secara tuntas. Komponen-komponen yang hendak dibahas dibatasi hanya pada kelembagaan dan pengelolaannya. Hal ini tidak berarti bahwa komponen yang lain tidak penting, melainkan semata-mata hanya karena keterbatasan belaka.
Untuk memahami bagaimana keberadaan masing-masing komponen tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional, maka berikut ini hendak dibahas mengenai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
1.         Jalur Pendidikan
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional, maka kegiatan pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 (1) yang secara lengkap berbunyi: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang saling dapat melengkapi dan memperkaya". Ayat (1) tersebut dilanjutkan dengan ayat (2) yang selengkapnya berbunyi: “Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Adapun jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
Penjelasan mengenai pendidikan nonformal dapat disimak pada pasal 26 (1) (2) dan (3) sebagai berikut. Pasal 26 (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pasal 26 (2). Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pasal 26 (3). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup yaitu pendidikan yang memberikan kecakapan personal, sosial, intelektual, dan vokasional untuk bekerja atau usaha sendiri. Pendidikan kepemudaan yaitu pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa seperti organisasi pemuda, pendidikan kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan. Sedangkan pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI,SMP/MTS,SMA/MA yang mencakup program paket A, B, C. Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majilis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diaelenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal penetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Untuk pendidikan informal selanjutnya diatur dalam pasal 27 (1), (2), dan (3) yang selengkapnya berbunyi : Pasal 27 (1). Jenjang pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Pasal 27 (2). Hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan. Pasal 27 (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.         Jenjang Pendidikan
Menurut Permkendikbud No.3 Tahun 2013 yang merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.  Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
a.        Pendidikan Formal
Ciri-ciri Pendidikan Formal antara lain :
1)        Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
2)        Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
3)        Kurikulumnya jelas.
4)        Materi pembelajaran bersifat akademis.
5)        Proses pendidikannya memakan waktu yang lama.
6)        Ada ujian formal.
7)        Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
8)        Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
9)        Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam.
Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : Jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
1)        Jenjang Pendidikan Dasar
Jenjang pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah (jenjang pendidikan paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat). Jenjang pendidikan dasar di Indonesia berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Di Indonesia pelajar sekolah dasar umumnya berusia sekitar 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun. Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti: SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa, SD-SMP Satu Atap, SMP Terbuka, MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat, Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar.
Menurut PP 47 Tahun 2008 : Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia dan bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2)        Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Di Indonesia pelajar sekolah pada jenjang pendidikan menengah umumnya berusia sekitar 15-18 tahun.
3)        Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
b.        Pendidikan Non-formal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.
Ciri-ciri Pendidikan Non-Formal antara lain :
1)        Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung.
2)        Kadang tidak ada persyaratan khusus.
3)        Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
4)        Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
5)        Bersifat praktis dan khusus.
6)        Pendidikannya berlangsung singkat.
7)        Terkadang ada ujian.
8)        Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
c.         Pendidikan Informal
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti : Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi. Ciri-ciri Pendidikan Informal antara lain :
1)        Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
2)        Tidak ada persyaratan.
3)        Tidak berjenjang.
4)        Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
5)        Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
6)        Tidak ada ujian.
7)        Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
3.         Jenis Pendidikan
a.         Pendidikan Umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
b.        Pendidikan Kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
c.         Pendidikan Akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
d.        Pendidikan Profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
e.         Pendidikan Vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
f.         Pendidikan Keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
g.        Pendidikan Khusus
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.
D.      Kurikulum
Dalam menjalankan proses pendidikan nasional Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan beberapa peraturan terkait dengan kurikulum yang mesti dianut oleh semua lembaga pendidikan dalam memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional. Ketentuan – ketentuan tersebut secara garis besar diatur dalam Undang – undang No. 20/2003 dalam pasal 36,37 dan 38. Dalam peraturan ini dapat dilihat bahwa kurikulum pendidikan nasional dibuat untuk mencapai salah satu tujuan nasional Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu “…. mencerdaskan kehidupan bangsa….”.
Pada pasal 36 ayat 1 menyatakan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan nasional. Memberi pengertian bahwa semua hal yang dilakukan oleh lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dalam menjalankan, memajukan dan mengembangkan pendidikan di Indonesia harus mengikuti atau mengacu pada standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan dalam dasar menjalankan pendidikan di Indonesia.
Pada pasal 36 ayat 2 menyatakan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, daerah, dan peserta didik. Memberi petunjuk bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan, semua lembaga yang terkait di dalamnya harus menerapkan prinsip diversifikasi yang sesuai dengan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan, potensi (yang dalam hal ini harus dilaksanakan demi mengembangkan potensi peserta didik demi kemajuan bangsa dan Negara Indonesia), daerah (dalam penyelenggaraan pendidikan juga harus menyesuaikan dengan tingakat sosial budaya daerah setempat, seperti yang kita ketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari bermacam – macam suku bangsa yang masing – masing memiliki keistimewaan dan adat masing – masing, sehingga dengan adanya proses pendidikan dapat mengembangkan daerahnya), dan peserta didik (dalam penyelenggarakan  pendidikan juga harus memperhatikan peserta didik yang merupakan subjek dalam pendidikan, sehingga pendidikan dapat berjalan dengan baik).
Pada pasal 37 ayat 3 menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan;
1.         peningkatan iman dan taqwa
2.         peninkatan akhlak mulia
3.         peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
4.         keragaman potensi daerah dan nasional
5.         tuntutan pembangunan daerah dan nasional
6.         tuntutan dunia kerja
7.         perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
8.         agama
9.         dinamika perkembangan global
10.     persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Dalam peraturan ini dijelaskan dengan gambalang bahwa kurikulum yang ada dan berlaku di Indonesia yang berlaku disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dalam penyelenggaraannya selalu memperhatikan pa saja yang dibutuhkan oleh bangsa dan Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikannya tanpa memngesampingkan dunia global yang selalu saja berubah.
Selanjutnya pasal 37 ayat 1, menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1.         pendidikan agama
2.         pendidikan kewarganegaraan
3.         bahasa
4.         matematika
5.         ilmu pengetahuan alam
6.         ilmu pengetahuan social
7.         seni dan budaya
8.         pendidikan jasamani dan rohani
9.         keterampilan / kejuruan
10.     muatan lokal
Dalam peraturan ini muatan pendidikan nasional Indonesia lebih diperinci agar tidak menimbulkan simpang siur dalam penyelenggaraannya. Pendidikan agama dimaksudkan agar peserta didik memiliki pengetahuan tentang agama sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa keada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Dengan membekali peserta didik dengan pendidikan agama diiharapkan mampu membetengi peserta didik dari berbagai pengaruh buruk yang dapat merusak moral yang menjadikan peserta didik berbuat menyimpang dari yang diharapkan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk memperkenalkan peserta didik tentang hakikatnya sebagai warga Negara Indonesia, dengan begitu peserta didik mampu  mengerti kedudukannya dan menjalan kewajiban dan haknya untuk memajukan dan mengembagkan Bangsa dan Negara. Dengan begitu pendidikan dapat mencapai tujuannya untuk mencetak generasi yang baik untuk menjadi pemimpin masa depan yang mengerti tentang posisinya sebagai bangsa dan warga Negara Indonesia.
Bahasa, kajiannya mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional Indonesia sehingga semua peserta didik harus mampu menguasai dan paham tentang penggunaan dan tata bahasa yang baik. Bahasa daerah diajarkan karena bahasa derah merupakan bahasa ibu yang perlu dilestarikan demi melestarikan dan menjaga budaya dan bahasa asing dimaksudkan agar peserta didik siap untuk menghadapi pergaulan dunia international.
Matematika, pokok  bahasan yang dikaji berkaitan dengan hal – hal mendasar yang membantu dalam kehidupan sehari – hari seperti berhitung, ilmu ukur dan aljabar, yang dalam hal ini dimaksudkan untuk mngembangkan kemampuan logika dan intelektual peserta didik.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial memberikan pengajaran tentang hal – hal yang ada disekitar lingkungan peserta didik, yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari untuk meningkatkan pemahaman apa yang sebenarnya ada di lingkungan mereka, baik yang terjadi pada lingkuanga biotik meliputi hewan, tanaman dan lain – lain, dan tentang kejadian – kejadian social yang terjadi d sekitarnya.
Seni dan Budaya ditujukan agar peserta didik mampu mengembangkan kreativitasnya sehingga terbentuk karakter yang memiliki rasa seni dan memahami arti kebudayaan. Dengan ini diharapkan pesrta didik menjadi lebih menghargai tentang kesenian dan kebudayaan yang ada di sekitarnya.
Pendidikan Jasmani dan Olah raga ditujukan agar peserta didik memiliki raga yang sehat, sehingga dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Selain itu di dalam pendidikan jasmani dan olahraga membentuk karakter pesrta didik menjadi sportif, jujur dan bertanggung jawab.
Keterampilan atau kejuruan, dimaksudkan agar peserta didik memiliki keterampilan yang dapat ia kembangkan sehingga dapat dijadikan bekal dalam masa depannya. Dengan egitu ia akan lebih siap menghadapi kehidupan dimasyarakat yang menuntut suatu keterampilan dari seorang individu.
Muatan lokal, dengan adanya muatan lokal kesenian dan kebudayaan daerah mampu dijaga dan dilestarikan sehingga membentuk pemahaman terhadap potens di daerah tempat tinggalnya.
Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah, ayat 2 menyebutkan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah, ayat 3 menyebutkna Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkuatan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan unuk setiap program studi, ayat 4 menyebutkan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan engan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

BAB III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
B.       SARAN
1.         Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi
2.         Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia.
3.         Kepada pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak -  pihak yang dapat ikut dalam memajukan pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1.         Anonim.2013.Sistem Pendidikan Nasional (http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM) diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.35 WIB
2.         Anonim.2014.Pendidikan di Indonesia (http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia) diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.43 WIB
3.         BP Batam.2008.Sistem Pendidikan Indonesia (http://www.bpbatam.go.id/ini/livingInBatam/edu_overview.jsp) diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.40 WIB
4.         Munib, Achmad.2012.PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN.Semarang: UPT MKK UNNES
5.         Mursyid, Ahmad.2013. Sistem Pendidikan Indonesia: Pabrikasi Buruh Industri (http://edukasi.kompasiana.com/2013/02/19/sistem-pendidikan-indonesia-pabrikasi-buruh-industri-529967.html) diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 13.45 WIB

6.         Sari, Eka Melia.2013.Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan (https://ekameliyakin.wordpress.com/2013/06/26/jalur-jenjang-dan-jenis-pendidikan/) diakses pada tanggal 27 Mei 2015 pukul 21.22 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar